SIPA
SIPA adalah Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah yang mana setiap pelaku usaha yang akan memanfaatkan air tanah sebagai penunjang kegiatan usahanya wajib mengurus izin SIPA.
SIPA sendiri memiliki kepanjangan dari Surat Izin Penggunaan Air Tanah yang artinya sebuah izin untuk mengambill air tanah yang akan dipergunakan demi memenuhi berbagai kebutuhan. Seperti industri, apartemen, rumah sakit, perhotelan, depot air minum, pertambangan, perkebunan, perikanan, peternakan, penelitian ilmiah, dan lain sebagainya.sumur pasak, sumur bor,sumur gali
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022)
Prosedur Pelayanan




Persyaratan Perpanjangan SIPA Air Tanah
1. Persyaratan Administrasi
Perseorangan
a. Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Terkait.
b. Copy Profil Kegiatan Usaha:
- Izin Usaha (SIUP)
- TDP/NIB
- NPWP
- KTP Pemohon
Badan Usaha atau Badan Sosial
a. Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Terkait.
b. Copy Profil Badan Usaha atau Badan Sosial
- Izin Usaha (SIUP)
- TDP/NIB
- AKTA Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- KTP Direktur
c. Copy Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Lama Yang Masih Berlaku
2. Persyaratan Teknis
Laporan Uji Pemompaan Sumur yang dilampirkan:
a. Tabel Data Ukur dan Grafik Analisis Uji Pemompaan
b. Hasil Analisa Fisik dan Kimia Air Tanah dari Sumur Bor

